Mayoritas mata pencarian penduduk Desa Bira Tengah bergerak dibidang
pertanian dan melaut. Permasalahan yang sering muncul berkaitan dengan mata
pencaharian penduduk adalah tersedianya
lapangan pekerjaan yang kurang memadai dengan perkembangan penduduk sebagaimana
tertuang dalam perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sampang. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam
pembangunan desa adalah melakukan usaha perluasan kesempatan kerja dengan
melakukan penguatan usaha kecil pemberian kredit sebagai modal untuk pengembangan
usaha khususnya di bidang perdagangan.
Tingkat angka kemiskinan Desa
Bira Tengah. yang relatif tinggi menjadikan Desa Bira Tengah. harus bisa
mencari peluang lain yang bisa menunjang peningkatan taraf ekonomi bagi
masyarakat.
Kekayaan Sumber Daya Alam yang ada di Desa Bira Tengah amat sangat mendukung baik
dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis
desa yang cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang menghubungkan ke salah satu pasar besar di kecamatan
Sokobanah yaitu pasar Tamberu.
Pendapatan desa merupakan
jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBDes setiap tahun
anggaran. Menurut Peraturan Desa Bira Tengah Nomor 03 Tahun 2021 bahwa Sumber Pendapatan Desa :
1.
Sumber Pendapatan Desa
a. Pendapatan
asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan
lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b. Bagi
hasil pajak daerah kabupaten untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian
diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara
proporsional;
c. Bagian
dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten
untuk desa yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang
merupakan alokasi dana desa;
d. Bantuan
keuangan dari pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah dalam
rangka pelaksanaan urusan Pemerintah;
e.
Hibah dan sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat.
2.
Bantuan keuangan dari
Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
disalurkan melalui kas desa;
3.
Sumber Pendapatan Desa yang
telah dimiliki dan dikelola oleh Desa
tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan
Pemerintah Daerah.
Adapun Kekayaan desa terdiri dari :
a. Tanah kas desa
b. Bangunan desa yang dikelola
desa
c. Lain-lain kekayaan milik desa
Desa
Bira Tengah sebagaian besar mata pencaharian penduduknya adalah
petani yang mayoritas memeluk agama Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap
adat dan tradisi.
Post a Comment
0Comments